Diduga Kuat ditunggangi kepentingan, ketua SETAKAR Dorong Penegak Hukum Serius Awasi Perubahan RTRW Kabupaten Karawang tahun 2022-2042
Karawang, updatenews.id Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 diduga kuat ditunggangi kepentingan oknum pejabat karawang, pasalnya wilayah Kecamatan Jatisari Karawang masuk dalam rencana perubahan tersebut.
Perlu diketahui, Pabrik kaca PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) yang berada di Kecamatan Jatisari, Karawang sempat menggegerkan masyarakat Karawang. Karena, PT JLM sempat membangun di areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, kegiatan pembangunan pabrik PT JLM langsung dihentikan pihak Pemkab
Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Tani Karawang (Setakar) Deden Sofian, mendorong penegak hukum untuk benar-benar serius turun mengawasi Rencana perubahan perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 Kabupaten Karawang.
“Area PT JLM itu masuk dalam LP2B, maka jika area JLM masuk dalam perubahan tata ruang Karawang, jadi ini sangat kuat adanya kepentingan oknum pejabat karawang yang ingin mencari keuntungan. Maka kami serikat tani sangat mengharapkan penegak hukum serius turun untuk langsung memantau perubahan RTRW karawang,” kata Deden kepada upadatenews.id Kamis, (2/02/2023).
Sambung Deden, perubahan RTRW itu harus berdampak kepada kesejahteraan rakyat, jadi jangan sampai yang terjadi kesenjangan ekonomi. Tapi, kalau ada pejabat karawang yang dengan sengaja menunggangi atas kepentingan dirinya secara pribadi, maka pejabat tersebut menyalahgunakan wewenang.
“Pada dasarnya perubahan RTRW itu ya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau ada pejabat yang dengan sengaja menunggangi dengan kepentinganya maka pejabat itu telah menyalahgunakan wewenangnya, kalau sudah menyalahgunakan wewenang maka juga ada aturan yang dilanggar olehnya,” tambahnya
“Jadi, dalam hal ini penegak hukum harus memantau berjalannya perubahan RTRW Karawang yang sedang direncanakan supaya tidak terjadinya perilaku suap menyuap, jual beli pasal dan larangan larangan lainya,” jelas Deden.
Sebelumnya, ada 8 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan masuk di wilayah Kabupaten Karawang pada tahun 2022 hingga 2024. Hal itu terungkap, saat digelar rapat pembahasan tata ruang Kabupaten Karawang di lantai tiga, kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Selasa (11/1/22).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan, 8 proyek strategis nasional yang akan di bangun di Karawang berdampak terhadap tata ruang wilayah Kabupaten Karawang.
Sebagai upaya, lanjut Sekda Pemerintah Karawang akan melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2011- 2031.
“Tentunya, Pemkab Karawang akan melakukan revisi Perda RTRW,” kata Sekda Acep seperti dikutip dari media online lokal karawang.
Ia mengatakan, rencana proyek strategis nasional yang akan dibangun di Karawang ialah pembangunan Bandara Internasional Karawang serta Stasiun Transit Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan Jalur Kereta Api Lintas Nambo – Cikarang – TJ Priok.
Selain itu, Pembangunan Bahan Bakar Hijau Katalis Merah Putih Pupuk Kujang, Jalan Tol Cikampek II Jatiasih-Sadang-Purwakarta, Pelabuhan Penampung Cilamaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dan Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat.
Meskidemikian, tegas Acep Pemerintah Karawang tetap akan berkomitmen menjaga lahan pertanian melalui perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Predikat Karawang sebagai wilayah lumbung padi, tetap akan kita pertahankan. Saat ini kita telah memiliki perda LP2B”, ucap Acep.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri DPRD Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Darah Kabupaten Karawang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karawang. (RED**)