Tim sanggabuana Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Judi Online
Karawang, updatenews.id- Polres Karawang kembali ungkap kasus perjudian diwilayah Karawang dengan berhasil menangkap dua pelaku terduga praktik perjudian di Desa Jayakerta Kab Karawang.
Melalui Satreskrim, Tim Sanggabuana Polres Karawang bergerak cepat menangkap dua pelaku berinisial SN berumur 25 tahun dan AT 28 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bistomi yang didampingi Kasi Humas Ipda Herawati diLoby Polres Kaarawang. Kamis (31/8/2023).
Dalam jumpa pers tersebut, diungkapkanTim Sanggabuana Polres mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian togel online, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Jelasnya.
“Berbekal informasi Akhirnya Tim kita berhasil menangkap terduga 2 pelaku praktik perjudian togel online dengan barang bukti 4 buah smartphone,4 buah buku ,2 akun situs judi online,2 akun Dan uang sebanyak RP.164000” katanya.
” Pelaku ini melakukan praktek perjudian online dengan modus membuka sekaligus menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku. Ujarnya.
“ Pengakuan pelaku, bisa menerima pasangan Rp. 30 s.d. 50 ribu rupiah ,dan dalam sebula masing -masing mendapatkan Rp.900.Ribu s.d 1.500.000 . Tandas kasat.
Dan saatini Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena sudah melanggar pasal 303 KUHP dengan acaman 9 tahun kurungan penjara” tutupnya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono