Satreskrim Polres Karawang Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Penipuan Tenaga Kerja
Karawang, updatenews.id- Dua pelaku tindak pidana penipuan tenaga kerja berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono menyampaikan, ada sebanyak 139 korban yang dijanjikan bekerja sebagai Satpam di PT.CLAMA INDONESIA Purwakarta.
“Para korban dikenakan biaya Rp2 juta hingga Rp4 juta kepada para korbannya untuk bekerja di perusahaan yang ada di Purwakarta tersebut,” ujar kapolres, Selasa 5 Desember 2023.
Kapolres menjelaskan, untuk meyakini para korbannya pelaku memberikan pakaian satpam dan surat keterangan penempatan tenaga keamanan di perusahaan itu.
“Jadi untuk meyakinkan korban dibekali dengan surat penempatan kerja dan seragam satpam. Namun para korban ini tidak kunjung bekerja seperti yang telah dijanjikan oleh pelaku,” jelasnya.
Dua pelaku berhasil diamankan berinisial AS (56) warga desa Pasirtalaga, Telagasari dan KD (56) warga desa Jatibaru, Cikarang Utara, Bekasi.
“Penangkapan tersebut berdasarkan atas laporan para korban yang merasa dirugikan oleh para pelaku, dan korban itu kebanyakan warga Karawang,” ucap kapolres.
Dari tangan para pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti diantaranya, satu setelan lengkap seragam security, satu setelan seragam safari petugas keamanan, dua lembar kwitansi penerimaan uang, satu lembar surat pengantar kerja dari PT.KOBRA JAGA NEGARA ke PT.CLAMA INDONESIA.
Atas perbuatan pelaku Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
“Kami hingga saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana korporasi,” pungkasnya.(k’f)