Pemdes Pringkasap Realisasikan Dana Desa Tahap 1, Kepala Desa “Pembangunan TPT Sudah Sesuai Perencanaan”
Subang, updatenews.id, Pemerintah Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang merealisasikan Anggaran Dana Tahap 1 Tahun 2024 untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Usaha Tani di Dusun Bugel-Dusun Cijengkol Desa Pringkasap, dengan panjang 265 M dengan nilai anggaran sebesar 121.148.600
Kepala Desa Pringkasap Siti Hotimah, S.ST kepada updatenews.id Mengatakan bahwa Proses pembangunan ini merupakan hasil dari usulan masyarakat yang telah ditampung melalui musyawarah bersama yang dituangkan dalam RKPDes Tahun 2024,
“Pembangunan TPT ini adalah hasil dari pengajuan masyarakat dalam Musyawarah yang dituangkan dalam RKPDes Pemdes Pringkasap Tahun 2024, serta berharap pembangunan TPT ini dapat memberikan manfaat dan membantu mempermudah akses jalan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” Ucap Hotimah. Senin, 29 Juli 2024.
Lebih lanjut Siti Hotimah, S.ST mengatakan Bahwa pembangunan TPT ini dilakukan Sudah sesuai dengan perencanaan Rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah dituangkan ke dalam APBDes Tahun Anggaran 2024.
“Pembangunan TPT (JUT) Jalan Usaha Tani ini dibangun dengan Spesifikasi Panjang, Lebar dan tingginya sudah sesuai dengan perencanaan yg sudah di sepakati, dituangkan dan disahkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2024″ kata Hotimah
Ia juga menambahkan harapannya bahwa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh pemerintah desa ini dapat meningkatkan perekonomian warga.
“Semua langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pringkasap merupakan perwujudan dari tujuan program kerja, yaitu meningkatkan kualitas perekonomian warga. Kami berharap hal ini akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pringkasap Asep Wahyudin (Omeng) membantah informasi yg beredar bahwa pembangunan ini tidak sesuai RAB, justru Pembangunan TPT (JUT) Jalan Usaha Tani ini dibangun sudah sesuai Perencanaan RAB yang dibuat oleh pemerintah Desa.
“Perlu saya sampaikan bahwa kami LPM sebagai lembaga pemberdayaan Masyarakat sesuai Tupoksinya ikut andil dalam melaksanakan pembangunan ini dengan ikut mempekerjakan masyarakat Desa dalam membangun TPT Jalan Usaha Tani ini, serta Pembangunan ini dilaksanakan sudah sesuai RAB yg dituangkan kedalam APBDes dan di masukan kedalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) perencananaanya dan tidak benar adanya informasi yg mengatakan bahwa Pembangunan TPT ini tidak sesuai RAB.” Tegas Omeng Sapaan Akrabnya (Red**)