Hadiri Kampanye Cabup 02, Kades Cikampek Timur diduga Terang-terangan Berpolitik Praktis ?
Karawang,updatenews.id | Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, terlihat hadir dalam kampanye dukungan untuk Calon Bupati Karawang nomor 02 Aep Saepulloh, yang berlangsung di Cikampek pada Rabu (23/10/24).
Menurut pantauan media, kampanye calon Bupati nomor 02 tersebut dihadiri oleh Ketua RW, perangkat desa, anggota BPD dan Kepala Desa Cikampek Timur.
Aep Saepuloh memulai awal kampanye di wilayah Kecamatan Cikampek dari delapan titik kampanyenya, yang menjadi titik pertamanya yaitu diwilayah Cikampek Timur
Keberadaan Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto, dilokasi kampanye semakin menjadi sorotan tatkala dia saling berinteraksi dengan Calon Bupati nomor 02 di sela kegiatan.
Belum diketahui maksud dan tujuan Kepala Desa Cikampek Timur berinteraksi dengan calon Bupati nomor 02 usai kegiatan kampanye tersebut, saat pihak media melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, nomor Kepala Desa yang bersangkutan tidak aktif.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan para kepala desa (Kades), perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.
“Kami mengingatkan tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu, karena ada unsur pidananya,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Kades yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. (Red)