Maju Pilkada Serentak 2024, PAW Suara Terbanyak Kedua 8 Anggota DPRD Jabar Sedang Berproses
Bandung, updatenews.id Pasca dilantik terdapat delapan orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih hasil Pileg 2024 ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Mereka akan menjalani Penggantian Antarwaktu (PAW) lantaran mengikuti Pilkada 2024.
Berikut daftar nama beserta partai delapan anggota DPRD Jawa Barat yang akan menjalani Penggantian Antarwaktu (PAW)
Partai Gerindra :
- Gina Fadila Swara maju sebagai calon Wakil Bupati Karawang,
- BN Kholik Qodratullah maju sebagai calon Bupati Bekasi
- Viman Alfarizi Ramadhan sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.
Partai Golkar
- Deden Nasihin calon Bupati Cianjur
- Anne Ratna Mustika calon Bupati Purwakarta
- Reynaldy Putra Anindita Budi Raemi calon Bupati Subang
- Edi Rusyandi calon Bupati Kabupaten Bandung Barat.
Partai PKB
- Tobroni maju sebagai Calon Bupati Indramayu.
Perihal kepastian tanggal pelaksaan PAW Humas DPRD Jabar saat dikonfirmasi updatenews.id mengatakan akan segera memproses jika surat dari berbagai Fraksi yang Mengajukan PAW sudah masuk kepada kami
“segera yaa, masih ada surat yang belum masuk ke umum nya dari berbagai Fraksi”
Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat (KPUD Jabar) melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa, Adie Saputro membenarkan soal delapan anggota DPRD Jabar yang akan diganti karena maju Pilkada 2024
Berdasarkan ketentuan yang ada, mereka harus menyampaikan SK pemberhentian ke Sekretaris Dewan (Setwan).
“Tetapi kalau SK pemberhentian belum terbit oleh pejabat yang berwenang, maka ada dua dokumen yang dilampirkan. Satu, tanda terima bahwa pengunduran dirinya itu sudah diterima oleh pejabat yang berwenang, kedua surat keterangan bahwa surat pengunduran diri sedang diproses,” ujar Adi dilansir dari idntimes.com
Penggati segera diresmikan Ketua DPRD Jabar dan KPU Jawa Barat saat ini masih menunggu surat dari Setwan DPRD Jabar untuk memproses PAW. Setelah itu, para pengganti akan diresmikan oleh Ketua DPRD Jabar. “
Dalam lima hari kerja, kami akan menyampaikan data terkait siapa yang akan menggantikan anggota yang mengundurkan diri. Kemudian, data tersebut akan disampaikan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut,” ujar Adi.
Adi menambahkan, pengganti anggota DPRD yang mengundurkan diri akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan masing-masing. Namun, KPU akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap para calon pengganti.
“Jika memenuhi syarat, mereka akan ditetapkan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, atau ada yang mengundurkan diri atau tidak bersedia menjadi anggota DPRD, maka proses akan dilanjutkan kepada peraih suara terbanyak ketiga, dan seterusnya,” katanya. (Red**)