Anak 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Orangtua Korban Lapor Polisi
Karawang, updatenews.id Seorang Anak Perempuan Berisinial APA berusia 9 tahun asal Kabupaten Karawang diduga menjadi korban Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Adik Iparnya Orangtua Korban.
Kronologis Menurut pengakuan Orangtua Korban Kejadian bermula ketika keadaan ekonomi rumah tangga sedah terpuruk, sekitar bulan Juli Tahun 2022 ibu Eros Rosita Orangtua Korban Menitipkan anaknya APA usia 4 tahun kepada orangtuanya didaerah Kp Karangsinom Desa Wadas Telukjambe Timur Kabupaten Karawang
Dirumah orangtua korban tinggal Adiknya bernama Dewi dengan suami Mochammad Alfian Jurdil Hidayatullah alias Alfian
Orangtua Korban ibu Eros curiga anaknya APA (Inisial) sering mengalami sakit kalau buang air kecil, dan sering mengeluh sakit pada kemaluannya, berangkat dari rasa curiga akhirnya ibu Eros coba berkomunikasi dengan anaknya menayakan kenapa sakit dan karena apa, awalnya korban tidak menjawab pertanyaan ibu Eros, namun setelah dibujuk akhirnya korban mau berbicara dan mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh Om nya sendiri yaitu suami dari adiknya ibu Erni saudara Mochammad Alfian Jurdil
Korban APA (inisial) menerangkan kepada ibunya dicabuli diruang tamu, saat sedang tidur di kamar nenek korban dibangunkan oleh Pelaku dan dibawa ke ruang tamu sambil dipangku,pernah juga dicabuli di runag kamar tidur saat istrinya sedang tidak ada dirumah, kemudian pelaku menyetubuhi korban, selain disetubuhi korban juga dipaksa untuk memegang dan menjilati alat kelamin pelaku.
Menurut pengakuan korban APA (inisial) pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dari sekitar bulan bulan Januari 2023 sampai Juni 2024, Korban di iming-imingi uang jajan serta diancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Dari keterangan Orangtua Korban ibu Eros pelaku pencabulan anaknya Mochammad Alfian Jurdil Hidayatullah Alias Alfian Saat ini bekerja sebagai karyawan Swasta pada perusahaan PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk Cikarang- Bekasi.
Hari ini Selasa 02 Juli 2024 orangtua Korban Ibu Eros telah melakukan visum dan melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya kepihak Polres Kabupaten Karawang dengan Nomor Surat Tanda Lapor Nomor : STTLP/B/813/VII/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT Tanggal 02 Juli 2024.
Saat Ini Pelaku Sudah di Tangkap Oleh Pihak kepolisian Polres Karawang dan Pendampingan Perkara oleh orangtua korban sudah dikuasakan kepada Direktur LBH LASKAR NKRI Dr. Garry Gagarin, SH.MH. **RED.