Aparatur dan OPD Pemkab Bekasi Harus Patuh pada Peraturan
Kabupaten Bekasi, updatenews.id | Sejak pra pelantikan oleh Presiden hingga saat ini, Pj Bupati Bekasi dan Kabag Umum belum melakukan surat edaran terkait pemasangan foto Bupati dan Wakil Bupati di kantor instansi Pemkab Bekasi.
Ada juga beberapa Dinas yang sudah melakukan Penawaran Lelang Program di bulan Januari hampir mencapai kurang lebih 60%. Padahal ada surat Ederan Menteri Dalam Negeri berikut, Nomor 900.1.1/64SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2025 yang sudah diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian Mendagri.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Muhammad Fauzi menanggapi terkait hal tersebut, pertama, Aparatur Birokrasi bekerja maksimal sesuai tata kelola tugas dan fungsinya sesuai aturan.
Kemudian kedua, dengan adanya surat edaran Mendagri sebaiknya di evaluasi kembali terhadap kinerja yang terburu-buru dan tidak lazim seperti ada pesan kepentingan periode kepemimpinan sebelumnya.
Ketiga, perubahan RKPD tahun 2025 yang seharusnya di dalamnya mengakomodir kebijakkan program pusat, daerah sebagai Visi Misi dari Bupati terpilih karena APBD 2025 karena dibuatnya tahun 2024.
Keempat, bahwa penekanan program tentang Ketahanan Pangan Nasional berada di daerah, namun APBD TA 2025 kurang memperhatikan ketahanan pangan.
“Apalagi petani wilayah Utara Kabupaten Bekasi sudah 3 kali mengalami gagal panen,” ujar M Fauzi, Minggu (23/02/25) malam.
Selanjutnya, kata Fauzi, adanya edaran Mendagri sebaiknya untuk melakukan perubahan RKPD dan berkoordinasi antar lembaga DPRD dan Bupati Bekasi. Karena dalam surat tersebut perubahan sampai Minggu ke dua di bulan Mei mendatang.
Dengan demikian, aparatur dan OPD Pemkab Bekasi seharusnya patuh pada peraturan. (Jar)