Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Bekas Senilai Rp 1,268 Milyar
Medan, updatenews.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan atas Barang Menjadi Milik Negara
(BMMN) hasil penindakan kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI),Pemprov, Pemda dan Masyarakat.
Barang yang akan dimusnahkan umumnya merupakan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan dari tahun 2020 s.d 2022 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, antara lain 634 bale pakaian dan sepatu bekas serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal dengan total perkiraan nilai barang sekitar 1,268 Milyar Rupiah.
Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/Atau Pembatasan seperti pakaian bekas dan sepatu bekas. Peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, media pembawa penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa.
Selain barang larangan, barang yang terkena Pembatasan impor seperti rempah-rempah / obatobatan herbal adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.
Kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dimana Presiden mengatakan bahwa bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga diharapkan pemusnahan ballpress pakaian bekas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.
Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat titik rawan potensi terjadinya penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol illegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI,POLRI, KEJAKSAAN, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara bersama-sama dan berkesinambungan.
Dalam proses pemusnahan dilakukan salah satunya dengan cara dibakar pada tungku pembakaran, yang akan dilakukan di Lapangan dan/atau Dermaga Bea Cukai sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.(ozy)