Berkedok Toko Kosmetik, Seorang Pria Pengedar Obat-Obatan Keras Tanpa Izin Edar Diringkus Unit Reskrim Polsek Setu
Kabupaten Bekasi, updatenews id | Polsek Setu melalui Jajaran Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Didi Supriadi beserta anggota Opsnal Reskrim, telah mengamankan seorang diduga pelaku penjual obat-obatan keras tanpa izin edar, Selasa (11/03/25).
“Jadi, untuk pelaku yang diamankan adalah Zulfahmi, seorang laki-laki berusia 24 tahun, asal Aceh, yang berprofesi sebagai penjual obat obatan,” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah.
Adapun, barang bukti yang diamankan adalah 120 butir Tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir Eximer, uang hasil penjualan sebesar Rp511.000,- (kertas) dan Rp63.500,- (receh), serta sebuah handphone Redmi 12 warna hitam.
Kronologi kejadian bermula ketika Unit Reskrim Polsek Setu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya penjual obat-obatan keras tanpa izin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik.
“Anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ada di toko penjual kosmetik tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Setu untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 (ayat 2) jo Pasal 138 (ayat 2) dan (ayat 3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah.
Kapolsek juga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya.
“Kami sangat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Setu,” tutupnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi menambahkan, dengan adanya kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Setu dalam memberantas kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang di Wilayah Setu. (Jar)