Diduga Rentan Suap dan Jual Beli Pasal, Aktivis Senior Ace Sudiar, S.Si ” Saya Minta KPK Turun Dalam Perubahan RTRW Karawang”
Karawang, updatenews.id. Kabupaten Karawang sedang gencar dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042. Namun, perubahan RTRW tersebut diduga kuat ditunggangi kepentingan oknum pejabat Karawang. Hal tersebut dikatakan Aktivis Senior Karawang, Ace Sudiar,S.Si.
Menurutnya, dugaan ditunggangi kepentingan oknum pejabat karawang adanya kejanggalan dalam rancangan perubahan RTRW yang meluas hingga ke 12 Kecamatan di Kabupaten Karawang. Padahal, perubahan RTRW Karawang mengacu dengan Proyek Strategis Nasional yang hanya mencakup di beberapa Kecamatan di Karawang.
Perubahan RTRW Karawang ada kejanggalan, ada kepentingan oknum-oknum pejabat. Kita ketahui kepentingan Proyek Strategis Nasional itu mencangkup hanya di 2 sampai 3 kecamatan saja, tapi ini yang dikabarkan melebar hingga ke 12 Kecamatan, kalo seperti ini ada apa, apakah benar ditunggangi oleh oknum-oknum pejabat yang ingin meraup keuntungan dalam perubahan RTRW,” katanya kepada updatenews.id Minggu (22/01/2023)
Atas kejanggalan tersebut, Ace Aktivis Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini meminta untuk bersama-sama ikut mengawal rencana perubahan RTRW Karawang dalam mewujudkan perubahan yang tertata, tertib serta bersih dari tindakan suap menyuap atas kepentingan-kepentingan oknum pejabat Karawang yang hanya mencari keuntungan semata.
Tak hanya itu, Ace menegaskan, perubahan RTRW Karawang sangat rentan dengan adanya suap dan jual beli pasal, maka dirinya meminta penegak hukum serta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal suksesnya perubahan RTRW yang bersih.
“Perubahan RTRW Karawang harus kita kawal bersama untuk mewujudkan perubahan yang baik, tertib dan bersih dari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Karena perubahan ini rentan dengan adanya suap menyuap, jual beli pasal, maka sudah seharusnya penegak hukum, KPK dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut turun dalam mengawal, memantau rencana tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2022-2042, bertepatan dengan Hari Tata Ruang pada Selasa (8/11/2022).
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) menyelenggarakan konsultasi publik melalui media online untuk menjaring masukan, saran dan informasi dalam rangka perbaikan substansi ranperda RTRW.
Dasar hukum penyusunan RTRW mengacu pada : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota Dan Rencana Detail Tata Ruang.
Berikut tujuan konsultasi publik, diantaranya : Mensosialisasikan proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Karawang. Menjaring masukan, saran, dan informasi mengenai rencana penetapan kebijakan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah.
Masukan, saran dan informasi dapat disampaikan melalui email tataruang.puprkrw@gmail.com dan link https://linki.ee/RanperdaRTRW mulai hari ini hingga tanggal 18 NOVEMBER 2022.