Diduga Tak Punya Izin Penjualan Miras di Karawang, DPP LSM LASKAR NKRI Audiensi PT Esham Dima Mandiri
Karawang, updatenews.id , Perusahaan atau pihak yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.
Senada dengan hal tersebut Dewan Pimpinan Pusat LSM Laskar NKRI melakukan Audiensi Ke PT Esham Dima Mandiri yang beralamat di Jln Surotokunto Komplek Pergudangan Karawang Asri guna mempertanyakan perizinan perusahaan tersebut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No 10 Tahun 2021 Tentang pengendalian , Pengawasan , dan Pembatasan peredaran Miniol , Jumat, 10 Maret 2022.
Saat Audiensi Belangsung, Sekertaris Jenderal DPP LSM LASKAR NKRI Drs.H Nana Taruna, S. MM mempertanyakan perihal Perijinan SITU-MB, SIUP-MB dan perijinan Lainnya.
“Kami datang kesini sebagai Lembaga Sosial Control ingin mengetahui Perizinan yang dimiliki oleh PT Esham Dima Mandiri, dan kami minta perlihatkan Kepada Kami izin-izin tersebut” ungkap Sekjed DPP
Steffen sebagai Legal mewakili PT Esham Dima Mandiri dalam rapat Audiensi Menjawab bahwa PT Esham Dima Mandiri memiliki semua perizinan yang ditanyakan namun pihaknya tidak bisa memperlihatkan dokumen perijinan tersebut karena berasalan Rasahasia perusahaaan.
“Mengenai izin yang ditanyakan kami PT Esham Dima Mandiri sudah memiliki izin terbut , Namun kami tidak bisa memperlihatkan dokumen terbebut karena ini menyangkut Rahasia Perusahaan” Ucapnya.
Audiensi berakhir Deadlock karena pihak perusahaan bersikukuh tidak mau memperlihatkan dokumen perizinan dengan alasan Rahasia perusahaan
Sekertaris DPP LSM LASKAR NKRI kepada awak media mengatakan Tindak Lanjut dari Audiensi DPP LSM LASKAR NKRI akan melaporkan PT Esham Dima Mandiri ke Pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Dengan tidak mampu memerlihatkan Dokumen perizinan kepada kami PT Esham Dima Mandiri kami duga tidak memiliki izin Penjualan Minol di Kabupaten Karawang, maka dari itu secepatnya kami akan mengirim surat melaporkan PT Esham Dima Mandiri ke Pihak Kepolisian dan meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar menutup gudang Minuman Beralkohol milik PT Esham Dima Mandiri yang beralamat di Jln Surotokunto Komplek Pergudangan Karawang Asri.” Pungkasnya. (Zein)