DPRD Kabupaten Karawang Bentuk Pansus, Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah
Karawang,updatenews.id | DPRD Kabupaten Karawang gelar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Sampah menjadi sorotan utama dalam rapat DPRD Kabupaten Karawang pada Selasa, 8 April 2025. Ketua Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, S.H.I., memimpin langsung jalannya pembahasan dengan menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Mulyana menyampaikan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kualitas hidup masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Menurutnya, sampah bisa menjadi berkah jika dikelola dengan benar, namun sebaliknya bisa menjadi bencana jika diabaikan.
“Kita semua sudah melihat dampak buruk dari pengelolaan sampah yang tidak maksimal, baik di lingkungan permukiman maupun di aliran sungai. Maka dari itu, kita perlu perubahan nyata melalui regulasi yang lebih adaptif,” ujar politisi PKB dari Daerah Pemilihan IV tersebut.
la juga menekankan perlunya perubahan paradigma dari sekadar membuang sampah ke tempat penampungan, menjadi sistem pengolahan yang terstruktur dan berkelanjutan. Menurutnya, sebesar apa pun Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) yang tersedia, tidak akan cukup jika tidak didukung dengan sistem pengelolaan yang komprehensif.
Raperda ini mendapat dukungan penuh dari anggota Pansus lainnya. Abdul Aziz dan Nurhadi menilai bahwa revisi aturan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan sekaligus menjamin masa depan generasi mendatang.
“Kita harus mulai memandang sampah sebagai potensi ekonomi. Jika dikelola dengan benar, bisa menghasilkan nilai tambah. Tapi jika dibiarkan, justru akan menjadi beban kesehatan dan menghasilkan nilai tambah. Tapi jika dibiarkan, justru akan menjadi beban kesehatan dan lingkungan,” ujar Abdul Aziz.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Taman, S.E., menyoroti belum maksimalnya implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah. la mendorong percepatan terbitnya Peraturan Bupati sebagai landasan hukum agar program pengelolaan sampah berbasis komunitas bisa segera berjalan efektif.
Dukungan terhadap pembahasan Raperda juga datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Kepala DLH, H. Iwan Ridwan, menyampaikan komitmennya untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan regulasi ini meski dirinya berhalangan hadir dalam rapat karena agenda penting Pemda.
“DLH tetap mengikuti proses pembahasan melalui tim yang hadir dalam rapat Pansus. Kami siap memberikan dukungan baik dari sisi teknis maupun substansi, karena kami menyadari pentingnya Raperda ini untuk Karawang ke depan,” kata Iwan Ridwan.
Dengan kolaborasi erat antara DPRD dan DLH, pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah ini diharapkan menjadi titik awal perubahan signifikan dalam tata kelola lingkungan di Karawang. (Red)