Hari Sabtu Tetap Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Di Jawabarat Resmi Diperpanjang Hingga 30 Juni 2025, Termasuk Karawang
Karawang,updatenews.id | Karta warga tempuran salah seorang wajib pajak mengatakan bahwa ia sejak pukul setengah 5 pagi sudah ada di kantor samsat karawang.
Ia bermaksud membayar pajak kendaraan bermotor nya yang sudah lebih dari 3 tahun belum dibayar.
Ia mengapresiasi kebijakan dari Gubernur Jawabarat bagi penunggak pajak kendaraan dengan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
“Alhamdulillah kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi Jawabarat di Samsat Karawang ini membawa dampak positif bagi warga masyarakat Karawang yang tadinya menunggak Pajak ada yang bertahun tahun kini mau bayar, meskipun saya datang pagi tadi dan kini jam 10.15 baru selesai” ujar Karta penuh antusias pada Sabtu 12 April 2025 ketika bertemu di Kantor Samsat Kabupaten Karawang.
Ketika dihubungi melalui Whatsapp, Baur STNK Samsat Karawang, Aiptu Nugraha Hendra Subagja mengatakan. Jumlah wajib pajak kendaraan perharinya bisa mencapai lebih dari 200 an wajib pajak. Meskipun ada beberapa kendala, Kendala tersebut diantaranya keamanan bagi wajib pajak itu sendiri yang rela mengantri dari pagi hingga petang bahkan sebelum matahari terbit pun sudah berada di Kantor Samsat karawang dan juga salah satu kendala utama ialah ketika server internet down, entah itu server dari Bapenda, Polda Jabar atau Disdukcatpil dan Samsat Karawang sendiri.
“Kenapa server internet, dikarenakan penginputan data dan sinkronisasi Kartu Tanda Penduduk kita ambil dari Disdukcatpil,meskipun kita sudah berusaha maksimal tapi ketika server down, kita bisa apa ? ” ucap Aiptu Nugraha.
Dilihat dari antusiasme masyarakat Jawa Barat Pemerintah Provinsi secara resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.(Red)