Jabatan Jadi 8 Tahun, Kades Pancawati Ucapkan Alhamdulillah
Karawang. updatenews.id – Kabar gembira datang bagi para kepala desa (kades). Tuntutan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dan maksimal 3 periode, kini telah diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Lebih panjang dari jabatan kepala daerah.
Keputusan itu diresmikan setelah DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa pada Selasa (6/2) lalu. Kepala Desa Pancawati kecamatan Klari, Enjuh juhana, saat di konfirmasi Via telpon menyambut baik keputusan tersebut.
“Jika keputusan sudah final, kami menerima, dan SK sudah di syahkan ujarnya, saat di konfirmasi via Watshap, Selasa 4/6/24
Sebelumnya, ratusan kades Karawang bersama dengan kades dari seluruh Indonesia sempat menuntut masa jabatan 9 tahun dan dua periode di depan gedung DPR RI. Namun, setelah melalui proses perundingan, akhirnya disepakati masa jabatan 8 tahun dan dua periode.
Menurut Enjuh Juhana, yang juga menjabat sebagai Kades Pancawati, Kecamatan Klari, perubahan ini dianggap sesuai dengan kebutuhan para kades. Masa jabatan 6 tahun sebelumnya dianggap terlalu singkat untuk menyelesaikan program-program desa.
“Kami para kades juga bersyukur karena sudah ada titik terang,dan para kades akan menghormati keputusan tersebut,” Ungkapnya
Di singgung terkait acara syukuran setelah di syahkan masa jabatan kades Enjuh juhana mengatakan
” Tunjukanlah tanggung jawab kita ke masyarakat sebagai pengemban amanah untuk meningkatkan pelayanan sebaik baiknya jangan sampai di abaikan”
“Terlebih untuk pemerataan pembangunan di segala bidang harus di tingkatkan baik dari spiritual keagamaannya dari pendidikan, sosial dan semuanya sehingga desa Pancawati menjadi cerita yang lebih baik di masyarakat sesuai dengan slogan Pancawati Berkah Indah Mandiri dan Aman,
Keberkahan itu tanpa dengan ulama, tanpa pendekatan kepada Allah SWT tidak akan terjadi” Pungkasnya.
GW