Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 61 , Lembaga Pemasyarakatan Kls II A Karawang Laksanakan Bhakti Sosial
Karawang,updatenews.id | Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Karawang menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos), dengan memberikan bantuan sembako kepada warga masyarakat desa Warungbambu, kecamatan Karawang timur, Kabupaten Karawang.
Bertempat di aula kantor desa warungbambu, dihadiri oleh Camat Karawang timur, Muhana beserta jajarannya, Kepala Desa Warungbambu Mustakim beserta jajarannya dan warga penerima bantuan. Senin. (14/04/25).
Kepala Lapas (Kalapas) IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar dalam pidato sambutannya menerangkan, Kegiatan Baksos ini merupakan dari berbagai rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, guna menyambut Hari Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 61, Minggu (27/4/2025) mendatang.
Pemberian bantuan Sembako ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar beserta jajaran Kepada warga masyarakat desa Warung bambu.
“Syukurlah Alhamdulillah pada pagi hari ini kami dari lapas IIA Karawang,Kementerian Imigrasi dan Persyarakatan.dalam rangka menyambut hari bakti Pemasyarakatan ke-61 kami melaksanakan pemberian bantuan kepada warga masyarakat Desa Warung Bambu, sebanyak 148 paket.mudah-mudahan apa yang kami berikan bisa berguna dan bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian.” ucapnya.
Lanjutnya, Program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Karawang telah dilakukan pihak nya yang bertujuan untuk membantu warga binaan (WBP) kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif. Program pembinaan di lapas meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
“Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang itu memiliki warga binaan 1140 sekian orang naik turun setiap harinya di dalam itu kami melakukan pembinaan pembinaan ada yang kami ajarkan cara bertani, ada yang kami ajarkan bagaimana untuk membuat roti untuk UMKM di kemudian ada ketahanan pangan sayuran, kemudian ada budidaya ikan lele Itu adalah hasil karya warga pembinaan kami, Jadi dalam dia tidak hanya tidur saja, Tetapi kami melakukan pembinaan oleh pembinaan kemandirian,tentunya juga pembinaan kepribadian itu ada Kami bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pemerintahan Kabupaten Kerawang Untuk melakukan pembinaan keagamaan.” ungkapnya
Program pembinaan narapidana yang diterapkan di Lapas kelas IIA Karawang mengimplementasi Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana. Dengan Program pembinaan dibagi ke dalam 2 (dua) bidang yakni Pembinaan Kepribadian dan pembinaan kemandirian.
“Melalui program pembinaan ini, Pemasyarakatan secara efektif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip rehabilitasi, reintegrasi, dan penguatan keterampilan sesuai Panca Carana Laksya, yaitu memahami pentingnya reintegrasi sosial sebagai tujuan Pemasyarakatan di mana Warga Binaan diberdayakan untuk kembali ke masyarakat dengan baik. ” Pungkas Christo Victor Nixon Toar Kalapas Kelas IIA Karawang. (Red)