Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Panggil Sejumlah Deplover Perumahan Yanng Belum Serah Terima Fasos Fasum
Karawang,updatenewa.id | Komisi III DPRD Kabupaten Karawang memanggil sejumlah pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah. Pemanggilan dilakukan pada hari Rabu, 9 April 2025, di Gedung DPRD Karawang.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk menggali permasalahan yang menghambat proses penyerahan fasos dan fasum dari pihak pengembang.
“Kami ingin tahu secara langsung apa saja kendala yang dihadapi pengembang dalam proses serah terima fasos dan fasum. Salah satu yang kami temukan adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP),” ujarnya.
Menurut Dedi, SDM DPRKP sangat terbatas dalam melakukan pengawasan dan monitoring fasos fasum di lapangan. “Sudah ada pemetaan, sudah ada data, tapi kalau kita bicara jujur, apakah SDM di DPRKP cukup? Saat ini hanya ada tiga orang yang turun ke lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, minimnya SDM DPRKP menjadi persoalan krusial karena instansi ini bertanggung jawab untuk memastikan keberadaan dan kondisi fasos fasum di perumahan-perumahan.
Selain itu, banyak pengembang yang sudah meninggalkan perumahan begitu saja, sehingga proses serah terima fasos fasum terhambat. Dalam kondisi seperti itu, Dedi mendorong agar warga atau pengurus lingkungan dapat melakukan serah terima secara mandiri.
“Serah terima mandiri bisa dilakukan oleh pengurus RW dengan kuasa dari warga. Mereka yang menandatangani dokumen penyerahan agar fasos dan fasum bisa tercatat resmi,” jelasnya.
Penyerahan fasos dan fasum, lanjut Dedi, penting agar pemerintah daerah bisa memberikan layanan perbaikan infrastruktur secara optimal kepada masyarakat.
“Kalau sudah diserahkan, warga bisa mengajukan perbaikan jalan, saluran air, lampu PJU, dan berbagai fasilitas lainnya yang rusak. Bantuan dari pemerintah bisa lebih mudah masuk,” tutupnya. (Red)