LBH LASKAR NKRI Berikan Bantuan Hukum Kepada Korban Pencabulan Anak dibawah umur
Karawang, updatenews.id Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LASKAR NKRI memberikan bantuan hukum kepada korban tindak kekerasan seksual anak usia 9 Tahun Warga Desa Wadas Telukjambe Timur Karawang.
Direktur LBH Laskar Nkri Dr. Muhamad Gary Gagarin Akbar, SH.MH mengatakan mendapatkan kuasa dari ibu korban untuk mendampingi kasus pencabulan terhadap anaknya yang berusia dibawah umur
“Hari ini Jumat 23/08/2024 Kami mendapat kuasa dari ibu korban untuk mendampingi perkara ini yg mana perkara sudah berproses di unit PPA Polres Karawang dan Klien kami secara resmi membuat laporan ke Polres Karawang tanggal 2 juli 2024 yg lalu. ” ucap Gary
Gary menerangkan Kronologis kejadian korban anak inisial AP usia 9 tahun saat itu sedang tidur di kamar neneknya, tetapi tiba2 dibangunkan oleh pelaku yg merupakan pamannya kemudian diangkat ke ruang tamu yg kemudian disetubuhi, bahkan si korban anak diminta memegang alat kelaminnya. Akibat kejadian tersebut dr hasil visum terdapat luka yg dialami oleh korban di kemaluannya. dan Saat ini Alhamdulillah Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polres Karawang.
Apresiasi disampaikan Direktur LBH Laskar NKRI kepada pihak Polres Karawang atas penanganan kasus pencabulan ini
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang khususnya unit PPA Polres Karawang, serta kami juga meminta kepada unit PPA Polres Karawang agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, dan pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya merusak masa depan anak klien kami, Tidak ada kata damai bagi pelaku kejahatan terhadap anak.” Pungkas Gary **RED.