Miris ! Kantor Kecamatan Majalaya Kibarkan Bendera Usang dan Robek
Karawang,updatenews | Kantor Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang Diduga melecehkan Lambang Negara dengan mengibarkan Bendera Merah Putih Usang, Lusuh dan Sobek di halaman Kantor tersebut.
Berdasarkan Pantauan Media ini di lokasi Senin (29/07/24) di temukan Bendera yang seharusnya berkibar dihalaman Kantor Kecamatan tersebut dengan gagah dan berani namun kali ini berbeda, Bendera yang dikibarkan ditiang halaman Kantor kecamatan Majalaya ini terlihat Rusak, Sobek, Lusuh, usang dan warna yang sudah kusam, Diduga Kepala Kantor Kecamatan dan Pegawai kantor lalai terhadap Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
WD(40) salah satu warga sekitar saat dikonfirmasi Ia sangat menyayangkan bendera sobek yang masih dikibarkan,
“Saya juga kurang memperhatikan bendera itu mas, saya bukan pegawai kantor itu, iya bendera nya sudah sobek dan lusuh, waduh sayang sekali ya kok masih di kibarkan ya, gak enak aja melihatnya itu kan lambang negara, masak iya pegawai kantornya gak kebeli di bendera yang baru,” kata WD, Senin (29/7/2024) siang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial,
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara, dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara, Kalau itu dilanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sampai Berita ini di terbitkan pihak Kantor Kecamatan Majalaya belum bisa dikonfirmasi. (Gw)