Pemkab Karawang Keluarkan Surat Edaran Nomor 398 Tahun 2025 Tentang Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M
Karawang,updatenews.id | Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat edaran bernomor 398 tahun 2025 tentang himbauan selama bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M.
Berikut isi dari surat edaran tersebut :
1. Para pengusaha tempat hiburan malam (Diskotik, Kelab Malam, Spa/Massage, dan tempat Karaoke) agar menghentikan aktifitas kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan1446H/2025M pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah Idul Fitri.
2. Para pengusaha tempat hiburan malam wajib membayarkan upah dan THR serta hak-hak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
3. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
4. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun
5. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat” (Premanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras/Minuman Beralkohol)
6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar
7. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir serta tidak menjual minuman beralkohol untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446H/2025M
8. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang menyerupai bahan peledak
9. Dilarang menggunakan knalpot bisingdan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang
10. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi
11. Penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid/musholla
12. Kegiatan rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan telah terdaftar di Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang.(sumber karawang.go.id)