Pertama Kali, Pelantikan Kepala Daerah Akan Dilakukan Oleh Presiden Prabowo Subianto Pada 6 Februari 2025
Jakarta,updatenews.id | Presiden Prabowo Subianto akan melantik secara serentak gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Pelantikan ini akan mencakup 270 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan serentak oleh presiden ini merupakan yang sejarah Pertama kali Indonesia.
Sebelumnya, gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur masing-masing.
Dasar hukum pelantikan ini adalah Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Hal itu disampaikan Rifqi usai Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
Rifqi berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.
“Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi kesempatan bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati- wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. (Dilansir dari suararadarcakrabuana dot com) – *Red