Polisi Ungkap Motif Nanang ‘Gimbal’ Lakukan Penikaman Hingga Sandy Permana Meregang Nyawa
Bekasi,updatenews.id | Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut pelaku menyimpan dendam terhadap korban.
Dendam tersebut berawal pada tahun 2019 lalu, saat korban dan tersangka masih bertetangga di satu blok perumahan yang sama.
“Awalnya tersangka bertetangga dengan korban sejak 2017 di perumahan tersebut,” ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/1/25).
Pada tahun 2019, saat itu korban berniat melakukan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah tersangka, serta melakukan penebangan pohon di pekarangan rumah tersangka.
Meski korban memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin, tersangka tidak menegur korban karena mengetahui bahwa korban sangat pemarah.
“Tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan daripada korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban,” tuturnya.
Sejak saat itu, lanjut Kombes Wira, tersangka dan korban menjalani kehidupan bertetangga secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula dengan korban.
Pada tahun 2020, tersangka beserta keluarganya memutuskan untuk menjual rumahnya dan mengontrak di blok lain di perumahan tersebut, yaitu di Blok H5.
“Pada sekitar oktober 2024, di lingkup RT tempat tersangka tinggal diadakan rapat dalam rangka menurunkan Ketua RT 05 RW 08 karena diduga ada melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar.
“Dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT. Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat, ‘Nggak usah teriak-teriak, biasa aja’,” imbuh Wira.
“Namun korban memelototi tersangka dan berkata pada tersangka dengan kalimat ‘Lu bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan’.”
Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri namun dalam hati tersangka menyimpan dendam yang selama ini tersangka simpan.
Keesokan harinya korban menyomasi istri tersangka atas nama Y melalui pesan WhatsApp, yang berisi tuduhan bawha tersangka ingin menyerang korban pada saat rapat.
“Mendengar informasi dari istri tersangka tersebut, tersangka tidak menanggapi namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban,” tutur Wira.
Puncak dari kekesalan tersangka terjadi pada 12 Januari 2025, saat ia sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.
Saat itu, korban melintas sambil menatap sinis kepada tersangka, kemudian meludah. Hal itu mengakibatkan tersangka emosi.
“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat sinis ke arah pelaku, kemudian korban ini meludah ke arah tersangka,” kata Kombes Wira.
“Modus operandi dari pelaku melakukan perbuatan, yaitu dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor.”
Saat itu, korban berhenti dan mencoba melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi tersangka untuk menusuk.
Tetapi tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali. Saat korban ingin lari untuk menyelamatkan diri, tersangka terus mengejar dan melanjutkan perbuatannya.
polisi berhasil membekuk Nanang, tersangka penikaman yang mengakibatkan aktor Sandy Permana tewas.
Nanang tertangkap di daerah Karawang pada Rabu (15/1/25). Polisi juga telah menemukan alat bukti pisau yang ia sembunyikan dibawah sebuah gapura di daerah Cibarusah. (Jar)