Terbitnya SK Bupati Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kades, Ratusan Kepala Desa Ucapkan Terimakasih
Karawang,updatenews.id | Sebanyak 282 Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Karawang melaksanakan serah terima keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kades sebagai mana titah UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 resmi diterbitkan.
Bersamaan dengan diterbitkan SK tersebut, jabatan 282 Kades di Karawang otomatis diperpanjang selama 2 tahun.
“Saya atas nama Bupati Karawang mengucapkan selamat kepada bapak ibu bahwa periodesasi menambah 2 tahun,” ucap Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Lapangan Pemda Karawang. Senin (03/06/24)
Aep menegaskan, perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi motivasi para Kades untuk terus bersinergi memajukan Kabupaten Karawang di tingkat desa.
“Tidak mudah karena Karawang bukan lagi kota berkembang, tapi kota maju. Semuanya harus berperan aktif, capaian yang baik harus dipertahankan, dan yang kurang harus diperbaiki,” tegas Aep.
Sementara itu, Kepala Desa Mulyajaya, H Endang (Macan Kumbang) mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Bupati yang telah melaksanakan apel Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten karawang.
“Kami haturkan terima kasih kepada Bapak Bupati Karawang Aep syaepuloh yang telah menyerahkan Surat keputusan perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepala desa” ujar Endang Macan Kumbang.
Ia menyebutkan bahwa masa jabatan dirinya menjadi kepala desa akan berakhir pada tahun 2024 ini.
‘Tahun ini masa jabatan kami akan berakhir namun dengan adanya perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini maka kami akan berusaha untuk membangun desa kami sehingga bisa maslahat untuk warga di desa nya masing masing” pungkas Kades Mulyajaya optimis. (Red)