Terkesan Pesanan, Elyasa Sebut Penggeledahan Dinas PUPR dan Kediaman Sekda Kental Nuansa Politik

Karawang,updatenews.id | Penggeledahan di sejumlah kantor dinas dan rumah Sekda Karawang terkait dugaan korupsi ruislag oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat beberapa waktu lalu, menuai sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari praktisi hukum, H. Elyasa Budiyanto,SH.
Elyasa mengatakan, langkah Kejati Jabar dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor dinas PUPR dan rumah Sekda Karawang, sudah melampaui batas dan terindikasi melanggar memorandum Jaksa Agung RI nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024, dan instruksi Jaksa Agung RI nomor 6 tahun 2023.
Menurut Elyasa, tindakan Kejati Jawa Barat terkesan “Pesanan”, yang dimana jelang Pilkada Karawang, pamor Acep Jamhuri semakin meningkat sebagai Bakal Calon Bupati Karawang.
“Penggeledahan itu lebih kental ke kepentingan politiknya ketimbang penegakan hukumnya,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Sabtu 25 Mei 2024.
Elyasa menegaskan, jika Kejati Jabar serius dalam pemberantasan kasus korupsi di Karawang, tidak hanya Sekda Karawang saja yang diperiksa dan digeledah, periksa juga mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Bupati yang saat ini menjabat yaitu H. Aep Syaepuloh.
Ia pun menegaskan bahwa Penegakan hukum harus adil bagi semua, justice for all dan equality before the law, ada kesetaraan di depan hukum.
“Inilah konteksnya dari MOU Kejaksaan Agung nomor 127 dan Instruksi Kejaksaan Agung nomor 6 tahun 2023 untuk meminimalisir persoalan pergesekan hukum menjelang pilpres dan pilkada, maka dari itu jika persoalannya penegakan hukum Kejati Jabar jangan tebang pilih, lakukan secara transparan dan terbuka, lalu Kejati Jabar jangan menerjang perintah Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Red)
