Warga Cadaskertajaya Apresiasi Program PTSL BPN Karawang Terbitkan Sertifikat Tanah
Karawang,updatenews.id | Bertempat di kediaman Dusun cilewo Beri selaku penerima manfaat melalui program PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Mereka mengapresiasi sebgai bentuk dukungan atas terselenggaranya program PTSL yang di gagas oleh Pemerintah Desa Cadaskertajaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Sabtu, (08/03/25)
Sesuai dengan pantauan Awak Media jelas sekali mereka Pemohon Program PTSL Tahun 2024 Desa Cadaskertajaya Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang Tidak Keberatan dan tidak merasa dirugikan atas Biaya Rp 150.000 Rupiah bahkan terkait dengan biaya yang lainnya, pemohon PTSL merasa tidak keberatan dan tidak pernah mempersoalkan.
Beri selaku pemohon mengatakan untuk program PTSL Tahun 2024, itu sebenarnya sudah selesai, mengingat warga sebagai pemohon sudah menerima hak nya berupa sertifikat, mereka merasa sangat terbantukan dengan adanya program PTSL yang di gagas oleh pemerintah ini, adapun terkait dengan yang lain lain merupakan inisiatif warga pemohon, itu pun mereka tidak keberatan dan cenderung tidak merasa dirugikan.
“Warga tidak ada yang mempermasalahkan terkait dengan yang lain lain, karena warga sendiri sudah merasa senang dengan adanya program PTSL ini, karena kalau mengurus secara perorangan berapa banyak biaya yang harus di keluarkan, Intinya dengan uang seratus lima puluh ribu tapi warga bisa dapat sertifikat,” ujarnya
Nurki Kades Cadaskertajaya saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan terkait persoalan PTSL sudah selesai. Dari jumlah kuota yang di ajukan semua warga pemohon sudah menerima.
“Sebenarnya terkait dengan program PTSL sudah selesai, dari 240 kuota yang di ajukan tidak ada permasalahan, mengingat warga sudah menerima sertifikatnya masing -masing, selaku Kades saya sudah bekerja secara maksimal, agar program PTSL ini bisa cepat selesai, karena tujuan nya jelas agar warga saya bisa mendapatkan hak -haknya melalui program PTSL ini, dan akhirnya mereka bisa memiliki legal standing yang jelas terkait hak milik berupa sertifikat”, tandas kades (GW)