Ciptakan Lingkungan Harmonis, Kapolres Metro Bekasi Ajak Ormas/LSM Se-Kabupaten Jaga Kamtibmas
Kabupaten Bekasi,updatenews.id | Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menggelar giat silaturahmi bersama Ormas/LSM se-Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Aula Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Jalan KH Dewantara No. 1, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/02/25) sore.
Dirinya mengatakan, Polres Metro Bekasi mencoba mengumpulkan ataupun bersilaturahmi dengan semua ormas yang ada di Kabupaten Bekasi. Tujuannya yaitu, selain bersilaturahmi, memperkenalkan diri, juga hanya ingin mengajak semua Omas/LSM yang ada di Kabupaten Bekasi untuk sama-sama menjaga Kamtibmas yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Apalagi menjelang bulan puasa. Besok pagi juga ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya.
“Kami mengajak seluruh Ormas/LSM se-Kabupaten Bekasi untuk sama-sama menjaga ketertiban dan menjadi mitra kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang harmonis. Komunikasi yang baik antara kita semua membantu mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas,” ucap Kapolres.
Menurutnya, di Bekasi ini akan aman kalau kita semua yang ada di Bekasi berkolaborasi bersama-sama untuk menjaga Kabupaten Bekasi yang aman dan kondusif. Kita kerjakan bersama-sama.
Selain itu, Kombes Pol Mustofa juga menjelaskan, berkaitan dengan banyak pertanyaan dari Ormas/LSM, salah satunya mengenai obat-obatan terlarang atau obat-obatan yang tergolong daftar “G” yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. Pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran obat obatan tersebut, khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kami dari Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen. Kalau yang namanya pelanggaran, pelanggar hukum, kita akan terus berkomitmen untuk memberantas itu semua,” tukasnya.
Selain itu, berkaitan dengan ormas/LSM biasanya identik dengan unjuk rasa, Mustofa memaparkan, yang namanya unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum itu kan diatur dalam Undang-Undang. Ada Undang-Undang tentang kebebasan penyampaian pendapat di muka umum.
“Dalam UUD 45 pun, kebebasan berserikat berkumpul juga diatur. Kami tidak akan melarang, yang penting ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang penting jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, itu saja,” imbuhnya.
“Karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Ada Undang-Undang tentang penyampaian pendapat di muka umum. Polisi tidak bisa melarang itu semua, yang penting tolong ikuti ketentuan. Kalau memang harus ada pemberitahuan, tolong ada pemberitahuan. Dalam pemberitahuan dicantumkan korlapnya siapa, rutenya mana, kendaraan apa yang digunakan. Itu kan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang penyampaian pendapat di muka umum. Tujuannya apa?” ucapnya lagi.
Masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum, lanjut Kapolres, kita dari kepolisian bisa menjamin keamanannya. Membantu mengawal sampai dengan titik akhir. (Jay)