Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Tindakan Penculikan dan Penganiayaan
Bekasi, updatenews.id- Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap Carles Manalu pada pers release yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kamis 30 Mei 2024.
Kapolres metro bekasi melalui Seksi Humas AKP Akhmadi S.H menjelaskan kronologi penculikan dan penganiayaan tersebut.
Pada saat korban Carles Manalu sedang duduk bersama rekannya, datang J.S menghampiri korban dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobil, korban sempat berontak berusaha menahan dengan kedua tangannya agar tidak masuk kedalam mobil sambil berteriak minta tolong, namun JS, DS dan AS memukuli korban hingga tak berkutik, selanjutnya korban dibawa ke kontrakan seorang pelaku, dan terus dianiaya hingga babak belur yang disanapun ada tersangka lain berinisial VS yang ikut menganiaya korban.
Korban sempat melarikan diri namun berhasil dikejar pelaku dan lanjut disiksa oleh JS,DS dan V. Selanjutnya korban diborgol oleh JS disangkutkan ke kaki meja. Disaat para pelaku tertidur setelah menyiksa korban, pada pukul 04.30 pagi, korban berhasil melarikan diri dengan cara merusak borgol.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
Para pelaku JS, DS, VS ,ARS dan ACS berhasil diringkus di Tempat Kejadian perkara di jalan perumahan BukitSentosa Resisence Desa Karangsentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten bekasi.
Motif penganiayaan dikarenakan sakkit hati pelaku terhadap korban yang telah diberi pekerjaan,pakaian, handphone,kendaraan roda dua untuk operasional dan uang Kasbon senilai Rp 4 jt, namun korban melalaikan tugasnya tersebut.
Ke lima pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan paaal 170 KUHp dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (Red)