Kurang Dari 24 jam Polres Karawang Berhasil Mengungkap Pelaku Pembacokan seorang Remaja Hingga Tewas
Karawang,Updatenew.id- Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembacokan seorang remaja di Jatisari yang menyebabkan korban tewas.
Dalam konfrensi persnya, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengungkapkan
para pelaku yang melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam hingga menyebabkan kematian remaja bernama Hendri (16), warga Borosole Kecamatan Jatisari, Karawang, diidentifikasi sebagai berinisial RPM (21), RP (16), dan LR (17).
RPM, seorang tukang parkir, merupakan warga Dusun Bangsasuta, Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Karawang.
Sedangkan pelaku RP adalah seorang pelajar yang tinggal di Dusun Cikalong, Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang.
Sementara itu, pelaku LR merupakan pengangguran yang tinggal di Kampung Kalenraman Selatan, Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Karawang.
“Semua pelaku memiliki peran dalam aksi ini. RPM melakukan penganiayaan dengan membawa senjata tajam, sedangkan RP turut membantu dalam penganiayaan. LR juga terlibat dalam aksi ini dengan membawa senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Motif di balik kejadian ini adalah dendam akibat kelompok korban melempar batu kepada para pelaku, yang kemudian dilampiaskan dengan serangan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Sukamaju II RT 001/003 Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang, Korban, yang bernama HS dan berstatus pelajar, tinggal di Dusun Sukamaju I, Kecamatan Jatisari, Karawang,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa ini bermula ketika korban dan dua temannya hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Mereka ternyata telah diikuti oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor.
“Saat berada di tempat kejadian perkara, ketika korban dan saksi hendak masuk ke gang, tiba-tiba para pelaku turun dari motor mereka dan langsung membacok korban berkali-kali dengan menggunakan celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kiri dan luka terbuka di dada. Korban meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit Puri Asih,” ujar Kasat Reskrim.
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76C UU Perlindungan Anak sehubungan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 KUHPidana sehubungan dengan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ucap Kasat Reskrim,” Senin (17/7/2023)
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain satu bilah sabit berukuran sekitar 87 cm, satu unit sepeda motor, satu sweter warna putih, satu sweter biru dongker, satu celana jeans warna biru muda, satu sarung warna merah marun, dan satu kaos warna hitam.(K’fie)