Mantan Dekan Fisip Unsika Desak Polres Karawang Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Yang Menimpanya
Karawang,updatenews.id | Polres Karawang harus segera memproses Pengaduan Masyarakat yang dilakukan oleh Dr. Ilyas. SH. MH. Mantan Dekan Fisip Unsika yang merasa diperdaya oleh salah seorang Oknum Tenaga Didik.
Ilyas menuturkan, bahwa pada tanggal 21 Januari 2024 tahun lalu, Ia telah melakukan pengaduan ke Polres Karawang atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang oknum tenaga didik yang bernama Engkos Koswara.
Pada laporan pengaduan yang dilakukannya, Ia menuturkan kronologis mengenai perkara tersebut.
Diceritakan Ilyas, pada bulan Juli 2022 Ia didatangi oleh Engkos Koswara yang meminta ongkos untuk koordinasi ke Kantor Lelang untuk mengurus lelang kendaraan bekas operasional Unsika.
“Karena saya tertarik dengan salah satu unit kendaraan yang akan dilelang dan dia menyerahkan dokumen kendaraan tersebut, karena tergiur lalu saya menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dengan rincian untuk bayar lelang sebesar Rp. 15.000.000,- dan sebesar Rp. 10.000.000,- saya berikan untuk mobilisasi pengurusan lelang tersebut, dan saya dan terduga terlaporpun putus komunikasi.” ujar Ilyas pada Jumat 7 Maret 2025.
Ilyas melanjutkan, timbulnya kecurigaan adanya dugaan penipuan ketika Ia bertemu dengan Sdr Hadi yang mengabarkan bahwa lelang kendaraan akan dilakukan pada bulan September 2023, tapi kata Hadi, bahwa Engkos Koswara terduga terlapor tidak ikut pada lelang, dari keterangan tersebut artinya Ia tidak diikut sertakan pada lelang kendaraan tersebut.
Masih kata Ilyas, pada tanggal 20 Oktober 2023 terduga terlapor yakni Engkos Koswara dibuatkan surat pernyataan agar mengembalikan uang yang tadinya akan dibelikan 1 unit kendaraan sebesar Rp 25 Juta rupiah namun hingga kini belum dikembalikan, maka pada tanggal 21 Januari 2024,Ilyas melakukan pengaduan ke Polres Karawang yang sudah satu tahun belum ada prosesnya.
Ilyas yang menjadi korban atas dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum tenaga didik mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera menindak lanjuti Laporan Pengaduan yang telah dilakukannya lebih dari setahun lalu.
“Perkara yang terjadi yang menimpa cuma perkara kecil masa pihak kepolisian tidak bisa menyelesaikannya, APH seharus tidak ragu ragu menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi di Unsika termasuk kasus gedung falsikom yang hanya menjerat 2 orang seharusnya dibuka lagi, karena kemungkinan masih ada lagi terduga pelaku pada proyek yang menjadi bancakan tersebut” tegas Mantan Dekan Fisip Unsika yang juga pernah bertugas di BNN da RRI.
Sebagai pamungkas Ilyas merasa aneh dengan penanganan kasus yang menipu dirinya sebab selama bertugas di RRI maupun di BNN selalu koordinasi dengan pihak kepolisian.
Ia dengan tegas mendorong penanganan kasus yang terjadi di lingkungan Unsika melalui APH yang juga pesan dari Rektor Unsika Prof. Ade Maman yang pernah mengatakan Siapapun yang melakukan kejahatan di unsika harus di proses melalui Aparat Penegak Hukum. (Red)