Polsek Klari Gelar Penyuluhan ke SMKN 1 CIMAHI
POLRES KARAWANG- Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar gelar Penyuluhan dan himbauan kepada anak sekolah siswa dan siswi SMKN. 1 Cimahi mengenai kenakalan remaja, tawuran dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Kegiatan penyuluhan dan himbauan dilakukan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K M.S.I, melalui Kapolsek Klari dengan memberikan arahan kepada siswa/i supaya tidak ikut-ikutan melakukan tawuran antar sekolah yang mana dapat merugikan siswa /i itu sendiri maupun orang lain serta kapilsek memberikan pengetahuan bahwa apabila ada seseorang yang membawa senjata tajam ataupun sejenisnya dapat dikenakan sangsi pidana dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 yang merangkan bahwa hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam arahannya Kapolres Karawang melalui Kapolsek Klari mengatakan,”kalian juga jangan pernah ikut mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dapat merugikan diri sendiri.” Kamis (31/08/2023).
Kegiatan dilaksanakan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.S.I, Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha S.H, Panit IK Iptu Alben Samosir, Panit Patroli Iptu Totok Bagja Sarjana, S.Pd, Panit Reskrim Ipda Cahya Hardiansyah, S.H, Babinkamtibmas Desa Cimahi, Kasi Humas Polsek Klari, Kepala Sekolah dan Para pengajar SMKN. 1 Cimahi.
Tambah Kapolsek,”hindari dan jangan mencoba mengkonsumsi minuman keras dan obat+obatan terlarang yang dapat merugikan diri sendiri.”
Dalam program penyuluhan tersebut Kapolsek Klari juga memberikan pertanyaan kepada siswa/i mengenai hukum yang berlaku dan apabila murid bisa menjawab akan mendapatkan hadiah berupa buku tulis.
Acara berlangsung antusias dan mendapatkan perhatian khusus dari para siswa/i SMKN. 1 Cimahi.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono