PPS Desa Sekarwangi Rekrut 56 Orang Petugas KPPS Pemilu 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sekarwangi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 11-20 Desember 2023.
Ating, S.Pd Ketua PPS Kelurahan Desa Sekarwangi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang menjelaskan, pihaknya membutuhkan 56 orang anggota KPPS untuk 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana, masing-masing TPS berisi tujuh orang, terdiri dari ketua dan enam anggotanya, serta dua petugas ketertiban.
“Proses pendaftaran sedang berlangsung, calon anggota KPPS mulai mendaftarkan dirinya menyerahkan berkas dokumen ke Kantor Desa Sekarwangi, dan hari ini kami Sedang melakukan tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS ” jelasnya kepada updatenews.id Senin (18/12/23).
Penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
“Penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022” Terang Ating
Ating Menjelaskan “Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1.Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, 2.Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 3.Penelitian administrasi calon anggota KPPS, 4.Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 5.Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, 6.Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; danpenetapan anggota KPPS” Jelas Ating
Ating Mengungkapkan “mengungkapkan, cara pendaftarannya yang pertama mengisi google form pendafaran KPPS. Kemudian calon KPPS mengunduh dan mencetak format pendaftaran di google form dan mengumpulkan di sekretariat PPS. Atau calon KPPS juga dapat meminta format kelengkapan pendaftaran di sekretariat dan mengumpulkan kembali setelah lengkap diisi” Ungkap Ating
Ating Menerangkan “Adapun kelengkapan dokumen fisik calon KPPS meliputi, fotokopi KTP, fotokopi ijasah terakhir (dilegalisir), Surat Pernyataan (sesuai format), Surat Pendaftaran (sesuai format), Daftar Riwayat Hidup (sesuai format), Surat Keterangan Sehat (Puskesmas/Klinik/RS), dan foto berwarna ukuran 4×6, serta seluruh calon anggota diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya, Sedangkan untuk Calon Petugas Ketertiban cukup melengkapi fotokopi KTP dan Surat Pernyataan Petugas Ketertiba” .Pungkas Ating