Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Ke Bareskrim Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bandung,updatenews.id | Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan informasi tanpa fakta hukum yang jelas.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaporan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/25).
“Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik,” paparnya.
“Sementara belum ada fakta hukum otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil,” lanjut Muslim.
RK yang menilai tindakan Lisa telah merugikan nama baik dirinya dan keluarga datang langsung melapor Bareskrim.
“Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Dikatakan Muslim, RK memilih jalur hukum demi kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA merupakan kewenangan penyidik ke depan,” ujarnya. (Dilansir IG koran_gala)*