Timbulkan Korban Tewas, Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran, Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur
Kabupaten Bekasi ,updatenews.id | – Polres Metro Bekasi ungkap kasus tawuran yang mengakibatkan kematian yang terjadi di daerah Kecamatan Pebayuran, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/01/25) dini hari.
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyatakan, insiden tersebut merupakan tawuran antara dua kelompok dengan senjata tajam yang mengakibatkan kematian seorang remaja bernama Moh Abduh Al Mustopa (17) warga Kampung Pulopipisan RT 02/01, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran.
“Korban sempat dibawa ke RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi karena kondisinya semakin memburuk, korban dirujuk ke RSUD Cibitung, di mana akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya saat ungkap kasus di gedung promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/25) siang.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka di beberapa lokasi.
“Muhamad Farid Hermawan, juga dikenal sebagai Farid, ditahan di daerah Pebayuran. Aruli Ramadhan S, juga dikenal sebagai Baboy, ditangkap di Cabangbungin. Bagawir Rifai, juga dikenal sebagai Pai, ditahan di daerah Sukatani. Ananda Jaelani Saputra, juga dikenal dengan nama Ayen, ditangkap di daerah Karangpatri,” tutur Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran 187 cm dengan gagang besi, satu bilah celurit dengan gagang kain merah, dan satu bilah senjata tajam stainless berukuran 168 cm. Korban mengenakan pakaian berwarna pink, hitam, dan biru.
Hasil penyelidikan menunjukkan, tawuran ini bermula dari perkelahian antara kelompok yang membawa berbagai jenis senjata tajam. Korban dalam peristiwa tersebut mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam, yang akhirnya mengakibatkan kematian.
Polisi menduga Bagawir Rifai, atau Pai, berperan aktif dalam tindakan kekerasan ini bersama dengan Aruli Ramadhan alias Baboy, Ananda Jaelani alias Ayen, dan Muhamad Farid alias Farid.
Kombes Pol Mustofa menyebutkan, seluruh tersangka telah dibawa ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara).
Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara).
Kapolres Metro Bekasi, menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan pencegahan untuk menghindari tawuran yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, ia meminta orangtua, guru dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak remaja agar mereka tidak terlibat dalam pelanggaran dan tindak kriminal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerjasama untuk menjaga keamanan lingkungan dan mencegah generasi muda dari tawuran yang fatal akibatnya,” tukasnya.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” imbuh Kombes Pol Mustofa.
Polres Metro Bekasi berkomitmen, akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. (Jar)