Unjuk Rasa Tuntut Pembatalan Sertifikat HGB dan Izin PKKPR Pagar Laut PT TRPN di BPN, Nyaris Bentrok
Kabupaten Bekasi,Upadatenews.id | Sejumlah besar anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia berunjuk rasa menuntut BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pagar laut Bekasi atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Aksi tersebut dilakukan di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, yang terletak di kompleks Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (31/01/25) siang.
Para demonstran berorasi di depan gerbang kantor BPN Kabupaten Bekasi. Saat massa mencoba menerobos barikade polisi, situasi sempat memanas. Nyaris baku hantam antara pengunjuk rasa dan petugas kepolisian.
Perwakilan massa aksi, Joni Sudarso menyatakan kekecewaannya setelah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Mereka menyatakan bahwa mereka belum menerima tanggapan yang memuaskan tentang penerbitan HGB dan PKKPR pagar laut Bekasi atas nama PT TRPN.
“Kami belum puas dengan hasil mediasi hari ini. Jika PKKPR diterbitkan untuk perusahaan dalam negeri, seharusnya melalui pemerintah daerah. Artinya, ada indikasi keterlibatan oknum di Pemkab Bekasi dalam praktik mafia tanah,” ujar Joni.
Joni juga mengatakan, hasil penelusuran mereka menunjukkan bahwa 400 hektare lahan diduga berada di perairan laut. Sementara, BPN Kabupaten Bekasi telah menerima bukti-bukti dari pihaknya.
“Salah satu yang kami temukan adalah 400 hektare lahan di Tarumajaya. Ini luas sekali, jangan sampai menjorok ke laut. Kami akan kembali untuk mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh BPN,” tukasnya.
Dalam tanggapan atas tuntutan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan pertimbangan teknis pertanahan dari PT TRPN.
“Dalam data base BPN Kabupaten Bekasi, tidak ada permohonan pertimbangan teknis dari PT TRPN. Yang ada adalah PT Tunas Ruang Mesin pada tahun 2019, dan hasilnya ditolak,” bebernya.
Ia juga menyatakan, PKKPR yang dimiliki PT TRPN diterbitkan secara otomatis tanpa melalui proses pertimbangan teknis di BPN.
“Berdasarkan data yang kami baca, KKPRL milik PT TRPN masuk kategori PKKPR yang terbit otomatis. Artinya, mereka tidak melalui proses yang seharusnya di BPN Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Selain itu, penerbitan sertifikat di Tarumajaya dikaitkan dengan reklamasi pagar laut Bekasi. Meskipun demikian, BPN menyatakan, jawaban yang jelas telah diberikan kepada semua pertanyaan yang diajukan oleh LSM, baik secara lisan maupun tertulis.
“Saya mengapresiasi niat baik teman-teman LSM Sniper Indonesia yang berjuang membela rakyat. Kami sudah menjelaskan semuanya secara transparan dalam forum tadi. Bahkan, kami juga akan memberikan jawaban secara tertulis untuk keperluan hukum,” tutupnya.
Aksi ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengawasan kebijakkan pertanahan yang transparan, terutama dalam hal pemanfaatan ruang dan proyek reklamasi di wilayah pesisir. Diharapkan hasil kasus pagar laut Bekasi ini akan ditangani dengan lebih jelas dan jujur ke depannya. (Jar)